Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Buka Lahan Perkebunan Tanpa Izin, PT Adei Plantation Didenda Rp 1,5 Miliar

Buka Lahan Perkebunan Tanpa Izin, PT Adei Plantation Didenda Rp 1,5 Miliar
Ilustrasi
Minggu, 29 Januari 2017 14:12 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - PT Adei Plantation and Industry terbuki bersalah membuka lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibatnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikenakan denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda tersebut berdasarkan hasil putusan Kasasi atas kasus izin usaha perkebunan yang telah menjerat PT Adei Plantation and Industry distrik Nilo.

"Perwakilan dari perusahaan telah datang dan membayar uang denda," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam.

Atas putusan kasus izin usaha perkebunan terhadap korporasi, menurut Tety Syam, denda tersebut dibayarkan karena perkaranya telah inkrah.

"Denda telah dibayarkan, karena perkaranya sudah inkrah," ungkapnya, seraya mengatakan perusahaan terbukti bersalah membuka lahan perkebunan KKPA tanpa IUP.

Baca Juga: Dituding Tak Serius Normalisasi Sungai Buluh, AMPKB Beberkan Kecurangan PT Adei Plantation

Baca Juga: Normalisasi Sungai Buluh, AMPKB Laporkan Kecurangan PT Adei Plantation

Setelah menerima uang denda tersebut, jelas Tety Syam, pihaknya langsung melengkapi administrasi serta berita acara penerimaan.

"Uang denda disetorkan ke kas negara. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tandasnya, akhir pekan ini.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/