Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Febri Ditangkap karena Dituduh Hina Kapolda Jabar di Instagram

Febri Ditangkap karena Dituduh Hina Kapolda Jabar di Instagram
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. (tempo.co)
Sabtu, 28 Januari 2017 19:59 WIB
JAKARTA - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Febri Adi Saputro (23 tahun), karena dituduh melakukan penghinaan terhadap Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu. Akun tersebut telah melakukan ujaran kebencian di kolom komentar akun Instagram Kapolda Jabar Anton Charliyan.

Tim Reskrimsus Polda Jawa Barat menangkap Febri ditangkap di tempat usahanya di jalan Rajawali Komplek Ruko Unires Putri UMY, kavling 7, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, 16 Januari 2017.

''Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu postingan instagram @antoncharliyan milik bapak Kapolda Jawa Barat,'' ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (28/1/2017).

Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan foto @antoncharliyan yang dipasang pada 12 Januari 2017. Di sana Anton mengunggah foto dia yang sedang melakukan jumpa pers setelah anggotanya memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di markas Polda Jawa Barat.

Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan tersebut dengan ujaran yang bernada tantangan dan penghinaan. ''Kami kasar se kasarnya ke org munafik, kafir dan pen***** seperti kalian!! sini kontak gw duel sini,'' ujar akun @cuci.sepatumu. Pelaku sempat beradu argumen dengan akun lain yang mengikuti akun Instagram Anton.

Yusri menyebutkan, pemilik akun @cuci.sepatumu mengakui komentar tersebut merupakan ucapannya. ''Dia mengaku melakukan hal tersebut lantaran emosi dan tidak menerima pendapat orang lain,'' ujarnya.

Yusri mengatakan, pemilik akun tersebut disangkakan Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi.

''Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,'' ujar Yusri.

Saat ini Febri Adi pemilik akun @cuci.sepatumu telah ditahan di markas Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/