Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Patrialis: Demi Allah, Saya Dizalimi, Saya Tak Terima Uang Satu Rupiah pun

Patrialis: Demi Allah, Saya Dizalimi, Saya Tak Terima Uang Satu Rupiah pun
Patrialis Akbar saat akan dibawa petugas KPK ke rumah tahanan, Jumat (27/1/2017) dinihari. (foto: KRISTIANTO PURNOMO/kompas.com)
Jum'at, 27 Januari 2017 09:32 WIB

JAKARTA - Hakim konstitusi Patrialis Akbar membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017) dinihari. Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

"Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," kata Patrialis.

Patrialis beralasan, orang yang diduga sebagai pemberi suap bukan sebagai pihak yang beperkara di Mahkamah Konstitusi.

"Apalagi Basuki bukan orang yang beperkara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang beperkara," ujar Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud ialah uji materi Nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta seorang perantara, Kamaludin, sebagai tersangka.(kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/