Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Cegah Ceramah Agama yang Menghujat, Pemerintah Buat Standar Kualifikasi untuk Para Pendakwah

Cegah Ceramah Agama yang Menghujat, Pemerintah Buat Standar Kualifikasi untuk Para Pendakwah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Jum'at, 27 Januari 2017 00:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.

"Sekarang kami bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu. Lalu kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang memiliki kualifikasi cukup," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Lukman berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara bisa memilah para penceramah yang layak. Terpenting, mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama.

Kendati begitu, dikatakan Lukman untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak semisal ulama dan tokoh agama. Termasuk, menunjuk pihak atau lembaga yang berhak memberikan sertifikat terhadap penceramah agama yang lolos kualifikasi.

"Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified misalnya. Pemerintah sendiri tidak ingin itu, karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif," ujarnya.

Disinggung siapa pihak atau lembaga yang nantinya ditunjuk memberikan sertifikat itu, Lukman menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas gabungan lainnya.

"Bisa MUI, bisa ormas gabungan dari ormas agama atau yang lain. Justru di sini kita sedang mendengar pendapat," pungkas Lukman.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/