Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OTT Hakim MK Kembali Beri Tamparan Bagi Bangsa Indonesia

OTT Hakim MK Kembali Beri Tamparan Bagi Bangsa Indonesia
Patrialis Akbar. (istimewa)
Kamis, 26 Januari 2017 14:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PA) memberikan tamparan keras bagi wajah bangsa Indonesia.

Demikian pernyataan dari Advokat sekaligus Ketua Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS),  Ridwan Darmawan kepada GoNews.co, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Ridwan, jika PA terbukti menerima suap, perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

"Peristiwa PA menurut saya malapetaka besar bagi negeri ini, melakukan  kejahatan luar biasa, korupsi. Kejahatan tersebut masuk dalam kategori extraordinary crime. Ini tamparan keras bagi seluruh komponen bangsa, bukan hanya di MK," kata Ridwan. 

Ridwan mengatakan, perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dalam merekrut Hakim Konstitusi, demi memperbaiki wajah bangsa yang sudah cemong akibat ulah penjaga terakhir hukum di Indonesia. 

Menurutnya, rekam jejak calon Hakim Konstitusi harus betul-betul diteropong dari berbagai aspek. 

"Rekam jejaknya baik dari segi keilmuan, segi kesehatan dan track record calon, terutama juga soal asal pejabat negara tersebut harus dievaluasi. Kalau untuk calon anggota KPU saja disertakan syarat harus bukan lagi anggota partai politik selama lima tahun, tentu saja hakim MK harus lebih dari itu," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, Korupsi didalam hukum international telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, hostis humanis generis, musuh ummat manusia. 

"Yang menarik, OTT KPK ini dilakukan beberapa jam setelah MK memutus perkara pungujian UU Tipikor yang diajukan oleh 7 PNS dari tujuh provinsi yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi yang mempersoalkan frasa "dapat" dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam penindakan kasus korupsi harus bersifat actual loss, bukan potential loss," jelas Ridwan. 

Sebagaimana selama ini, lanjut Ridwan, jelas makin menghambat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

"Lebih menarik lagi, putusan MK yg dibacakan kemarin, mengoreksi putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak harus actual loss dan putusan tersebut diwarnai disennting opinion oleh 4 Hakim MK," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/