Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Oesman Sapta: Ambang Batas Presiden Sudah Tidak Lazim Lagi

Oesman Sapta: Ambang Batas Presiden Sudah Tidak Lazim Lagi
Oesman Sapta saat melantik pengurus HKTI Riau, di Pekanbaru. (Humas MPR)
Kamis, 26 Januari 2017 18:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menilai ambang batas presiden (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sudah tidak lazim lagi diterapkan sekarang ini. Lebih baik presidential threshold ditiadakan.

"Zero-zero saja," ujarnya kepada pers usai menghadiri pelantikan pengurus daerah HKTI Provinsi Riau di Balai Serindit Gedung Daerah, Pekanbaru, Kamis (26/1/2017).

DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Berkaitan dengan presidential threshold ada keinginan dari partai-partai untuk menghapus presidential threshold atau menjadi 0 persen. Pada Pemilu Presiden 2014 ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional.

"Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja," kata Oso, sapaan akrab Oesman Sapta.

Apabila presidential threshold 0 persen maka setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres). Oso tidak mempermasalahkan banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres.

"Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang. Biarkan saja bebas. Nanti dia akan mengerucut sendiri," katanya.

Pemilihan presiden, lanjut Oso, tidak bisa hanya diikuti satu atau dua calon presiden. "Mengusung cuma satu calon presiden tidak mungkin. Sudahlah jangan terlalu khawatir dengan banyaknya calon presiden yang akan muncul. Zero-zero saja," imbuhnya.

Begitu juga dengan partai yang baru pertamakali mengikuti pemilu bisa mengajukan calon presiden. "Untuk partai yang baru pertama kali ikut Pemilu, kita mesti lihat nanti ukurannya seperti apa. Karena itu ada Pansus Pemilu di DPR. Dan itu nanti kita lihat hasilnya," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/