Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

4 Orang Resmi Tersangka, Termasuk Hakim MK Patrialis Akbar

4 Orang Resmi Tersangka, Termasuk Hakim MK Patrialis Akbar
Patrialis Akbar
Kamis, 26 Januari 2017 21:04 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status empat orang yang terlibat kasus suap sebagai tersangka. Salah seorang tersangka adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. 

Patrialis diketahui menerima uang haram dari pihak swasta BHR dan NJF sebesar 20 ribu USD dan 200 ribu dolar Singapura.
Uang itu untuk memuluskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proses uji materi telah selesai dan putusannya tinggal menunggu dibacakan.

"Tersangka PAK (Patrialis) dan KM diduga sebagai penerima. Sedangkan BHR dan NJF disangkakan sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, Kamis (26/1/2017).

Penangkapan dilakukan sejak kemarin siang hingga malam hari di tiga lokasi berbeda. Patrialis sendiri diciduk di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sampai saat ini KPK masih memeriksa 7 orang lain yang ikut diamankan.

"Untuk tujuh orang lainnya yang kena OTT saat ini masih sebagai saksi," tutur jenderal bintang dua itu.

KPK menjerat PAK dan KM dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto KUHP.

Basaria mengimbau agar penyelenggara negara, penegak hukum beri contoh kuat untuk tidak terima suap, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, perbuatan korupsi.

"Kami ingatkan ingat sumpah jabatan saat penyelenggara negara dilantik," tandasnya.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/