Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPK Tangkap Bupati di Bandara Soetta

KPK Tangkap Bupati di Bandara Soetta
(liputan6.com)
Rabu, 25 Januari 2017 22:11 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (25/1/2017) petang.

Penangkapan dilakukan setelah Samsu melakukan perjalanan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, kepada Samsu KPK telah menjadwalkan tiga kali pemanggilan pemeriksaan, namun Samsu mangkir.

"Ditangkap di bandara Cengkareng," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (25/1/2017) malam.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk membuat keputusan, apakah akan menahan Samsu atau tidak.

"Ini pelajaran bagi tersangka lain agar segera memenuhi panggilan KPK dengan upaya sebaik-baiknya,'' kata Febri.

Dalam penangkapan kali ini, KPK dibantu pihak Polda Sulawesi Tenggara, Polres Bau-Bau dan Kendari. "Kami telusuri jejaknya hingga ke Cengkareng," Febri menambahkan.

KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton? tahun 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/