Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil, 5 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Dalam sidang perdana dugaan korupsi wahana permainan air di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil tersebut yang dipimpin hakim ketua Yanuar Anadi, berlangsung di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru.
Lima terdakwa, Tarmidzi Madjid, Syafri, Hendri, Yudi Syafrudin dan Erhami M Noer tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bagansiapiapi.
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim ketua memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk merundingkan dengan penasehat hukum terkait dengan dakwaan tersebut.
"Apakah para terdakwa mengajukan keberatan, silahkan rundingkan dengan penasehat hukumnya," kata hakim ketua Yanuar Anadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa.
Beberapa saat melakukan perundingan dengan penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, M Amriansyah.
BACA JUGA:
. 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil Dijebloskan ke Rutan
. Kejari Rohil Panggil 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Waterboom
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Waterboom di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, ditunda. Karena, pihak JPU belum bisa menghadirkan saksi dalam kasus tersebut.
"Sidang kita tunda hingga pekan depan, Selasa (31/1/2017) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dan diminta untuk penasehat hukum terdakwa untuk hadir," tutup Hakim Ketua, Yanuar Anadi.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |