Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
24 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil, 5 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek <i>Waterboom</i> Rohil, 5 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Ilustrasi (internet)
Selasa, 24 Januari 2017 11:15 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek waterboom Rokan Hilir (Rohil) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/1/2017) pagi.

Dalam sidang perdana dugaan korupsi wahana permainan air di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil tersebut yang dipimpin hakim ketua Yanuar Anadi, berlangsung di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru.

Lima terdakwa, Tarmidzi Madjid, Syafri, Hendri, Yudi Syafrudin dan Erhami M Noer tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bagansiapiapi.

Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim ketua memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk merundingkan dengan penasehat hukum terkait dengan dakwaan tersebut.

"Apakah para terdakwa mengajukan keberatan, silahkan rundingkan dengan penasehat hukumnya," kata hakim ketua Yanuar Anadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa.

Beberapa saat melakukan perundingan dengan penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, M Amriansyah.

BACA JUGA:

. 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil Dijebloskan ke Rutan

. Kejari Rohil Panggil 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Waterboom

Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Waterboom di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, ditunda. Karena, pihak JPU belum bisa menghadirkan saksi dalam kasus tersebut.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, Selasa (31/1/2017) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dan diminta untuk penasehat hukum terdakwa untuk hadir," tutup Hakim Ketua, Yanuar Anadi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/