Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengaku Oknum Polisi dan Rampas Motor Korban, Residivis di Pekanbaru ini Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Mengaku Oknum Polisi dan Rampas Motor Korban, Residivis di Pekanbaru ini Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim saat ekspos pelaku perampasan mengaku oknum polisi, SS alias Rusman di Mapolsek Senapelan
Senin, 23 Januari 2017 14:49 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang pria pengangguran berinisial SS alias Rusman (24) ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Jumat (20/1/2017), Ia diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai oknum Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dari laporan korbannya, Nopebrin (19), pada Rabu (18/1/2017). Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku Rusman bersama seorang rekannya berinisial Dk.

"Kita langsung lakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya, jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, sekitar pukul 07.00 WIB. Tapi, rekannya Dk berhasil melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Abdul Halim, Senin (23/1/2017).

Halim melanjutkan, berhasil meringkus Rusman, bersamanya turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor dan satu handphone yang diduga hasil kejahatan para pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Senapelan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

"Setelah kita periksa, tak hanya kasus perampasan, pelaku Rusman juga terlibat kasus penjambretan pada Senin (9/1/2017) lalu di jalan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan," sambungnya.

BACA JUGA:

. Begal Mengaku Ormas di Stadion Utama Riau Diciduk Polisi saat Transaksi Motor Curian

. Begini Aksi Begal Modus Mengaku Oknum Polisi di Pekanbaru

Kanit melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku Rusman yang ternyata juga merupakan residivis dalam kasus serupa, serta mencari tahu keberadaan rekan pelaku.

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk proses hukum, kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/