Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
18 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
18 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
9 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
9 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
10 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Hukum

Sebelum Berbuat Cabul, Taji Ternyata Kerap Tontonkan Video Porno ke Murid-murid Ngajinya

Sebelum Berbuat Cabul, Taji Ternyata Kerap Tontonkan Video Porno ke Murid-murid Ngajinya
Taji, oknum guru ngaji terduga pelaku cabul empat muridnya
Sabtu, 21 Januari 2017 17:10 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pelaku cabul berinisial Sk alias Taji, petani yang sekaligus juga guru ngaji di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Provinsi Riau ini diketahui ternyata tidak hanya mencabuli keempat orang muridnya.

Anak-anak di bawah umur tersebut juga kerap diajak menonton film porno di handphone pelaku. Setelahnya Taji mengajak korban masuk ke kamar di rumahnya. Di sana lah korban diperlakukan secara bejat.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian Kandis, Kabupaten Siak. "Pelaku membujuk korban, serta juga mengajak nonton video porno," sebut Kapolres Siak, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan.

Restika yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (21/1/2017) sore menguraikan, sejauh ini hasil pemeriksaan jajarannya, sudah ada empat orang korban dari aksi pencabulan pelaku.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Siak Ditangkap Polisi Usai Cabuli 4 Muridnya Sekaligus

"Pemeriksaan awal ada empat korban, mereka anak di bawah umur. Rata-rata usianya sekitar tujuh tahun. Kita masih kembangkan lagi, terkait dugaan korban-korban lainya," lanjut Kapolres Siak.

Terkait itu, polisi juga sudah menyita ponsel pelaku yang dipergunakan untuk mempertontonkan video tak senonoh ini. "Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan," tegas AKBP Restika.

Akibat ulahnya, pelaku pun disangkakan melanggar pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/