Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

'DPD RI Ibarat Lembaga Under Bow Partai'

DPD RI Ibarat Lembaga <em>Under Bow Partai</em>
AB Indrayana,ST, Koodinator DPD Watch.
Jum'at, 20 Januari 2017 13:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Maraknya anggota DPD RI masuk dalam kepengurusan partai politik bukan lah hal yang baru dan asing, ini berbanding lurus dengan banyaknya anggota DPD RI yang berasal dari partai politik tertentu.

Hal ini diungkapkan AB Indrayana,STSelaku Koodinator DPD Watch kepada GoNews.co, Jumat (20/1/2017) di Jakarta.

"Tentu saja hal tersebut memiliki resistensi terhadap independensi dan kenetralan DPD RI, legitimasi DPD RI pun patut dipertanyakan sisi keterwakilan daerahnya," ujarnya.

Kenapa demikian, kata dia, karena otomatis yang bersangkutan akan lebih menjurus kepada perwakilan titipan partai di DPD RI untuk perolehan suara dan bagi kursi dalam pemilu.

"Salah satu unsur pembeda DPD RI dan DPR RI adalah sisi kenetralannya dalam berpolitik," tandasnya.

Tetapi katanya lagi, ketika UU memperbolehkan anggota DPD RI dari partai politik dan menjadi pengurus partai politik efek dari perubahan UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu, pasal 63 huruf (b).

"Diamana dalam pasal tersebut menyatakan: "Syarat menjadi calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai sekurang kurangnya empat tahun dihitung dengan tanggal pengajuan calon" yang dirubah menjadi "pengurus partai politik boleh menjadi anggota DPD yg termaktub dalam UU no 10 tahun 2008 tentang pemilu," ujarnya.

"Jadi sangatlah wajar jika anggota DPD RI saat ini berbondong bondong masuk dalam kepengurusan partai," timpalnya.

Permasalahannya katanya lagi, adalah rekruitmen pencalonan anggota legislatif untuk DPD RI tak memiliki syarat subtanstif dan afirmatif yang jelas.

"Artinya sejak awal pemilihan DPD RI dan DPR RI setali tiga uang, tak ada perbedaan mana keterwakilan daerah dan mana keterwakilan rakyat, padahal DPD RI lahir diera reformasi diharapkan sebagai lembaga pemberi pertimbangan sesuai UUD 1945 semetara DPR sebagai lembaga pemberi persetujuan," tegasnya.

Dirinya juga Sangat menyayangkan fenomena saat ini yang terlihat dengan jelas banyaknya anggota DPD RI masuk dalam kepengurusan partai politik.

"Jadi, ini mengisyaratkan bahwa DPD RI seperti under-bow partai, legitimasi kenetralan dan Independensinya patut dipertanyakan, ini akan berpengaruh buruk pada pemilihan ketua DPD RI kedepan yang sedianya akan dilakukan dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin kepentingan partai politik diselipkan dalam agenda penguasaan DPD RI melalui kontestasi pemilihan ketua DPD RI baru nantinya," tukasnya.

"Lalu dimana partai yang diera pasca reformasi menolak DPD RI disamakan fungsi legislasi dan pengawasannya dengan DPR RI?," pungkas dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/