Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Terjerat Kasus Pidana dan Indisipliner, Sejumlah ASN Pelalawan Diberhentikan

Terjerat Kasus Pidana dan Indisipliner, Sejumlah ASN Pelalawan Diberhentikan
Ilustrasi
Kamis, 19 Januari 2017 07:08 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Sepanjang tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau setidaknya telah memberhentikan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Andi Yuliandri, pemberhentian dilakukan berdasar beberapa alasan.

Lanjutnya mengatakan, satu dari empat ASN tersebut diberhentikan lantaran melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja lagi," katanya.

Lanjut Andi lagi, menurut aturan jika seorang PNS tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih maka hukumannya adalah diberhentikan.

"Sebelum diberhentikan, tentunya BKP2D telah membuat teguran atau peringatan kepada yang bersangkuta," jelasnya.

Masih dijelaskan Andi, dua pegawai lainnya yang diberhentikan karena terlibat kasus pidana, dimana proses hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Surat pemberhentian keduanya dikeluarkan setelah proses hukumnya ingkrah.

"Satu orang terlibat kasus tindak pidana narkoba dan satu orang lagi terkena perkara percobaan pembunuhan kepala sekolah di Ukui," bebernya.

Sambung Andi, satu orang pegawai lagi diberhentikan bukan karena melakukan pelanggaran. Pegawai tersebut diberhentikan karena meninggal dunia. Surat pemberhentian tetap dikeluarkan.

Baca Juga: Bantah Ada PNS Fiktif, Ini Penjelasan BKD Pelalawan

Baca Juga: Soal Pegawai Honorer, BKD Pelalawan Akan Ambil Alih dari Satker

Ditegaskannya, pemberhentian para pegawai tersebut telah melalui prosedur dan aturan. Sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan pegawai bersangkutan.

"Tahun 2016 ada empat pegawai, sedangkan tahun 2015 lalu ada tiga pegawai yang diberhentikan," pungkas Andi Yuliandri, Rabu (18/1/2017).*** #PELALAWAN

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/