Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
15 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Polisi Juga akan Selidiki Bendera Merah Putih Bertuliskan 'Metallica'

Polisi Juga akan Selidiki Bendera Merah Putih Bertuliskan Metallica
Bendera bertulisan Metallica. (foto: merdeka.com)
Kamis, 19 Januari 2017 23:35 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan atas laporan menghina bendera Merah Putih masih terus dilakukan. Bahkan kini mulai membidik kasus bendera Merah Putih bertuliskan 'Metallica'.

Tito mengaku sudah mendapat data awal terkait hal itu. "Kita baru dapat data itu sehingga akan lakukan lidik juga," Tito di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1/2017) seperti diberitakan merdeka.com.

Menurut Tito, langkah awal dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penulisan 'Metallica' pada bendera tersebut. Polisi juga akan mencari tahu apakah penulisan itu benar adanya atau hanya editan.

"Kami lidik dulu, apakah betul gambar itu? Apakah itu ditempel? Apakah itu editan? Kami pelajari dulu," jelasnya.

Terkait bendera merah putih bertuliskan kaligrafi dan gambar pedang saat demo FPI, Tito juga menerapkan hal sama. Pihaknya tidak segan-segan memproses bila itu terbukti terjadi pelanggaran.

"Sekarang ini kita sedang mencari dulu, siapa yang membawa itu. Setelah itu kami akan meminta keterangannya, kemudian maksudnya untuk apa. Kalau memang ada ada pelanggaran pidana, kami proses. Tapi kalau tidak ada pelanggaran pidana, ya enggak," tegas Tito.

Perlu diketahui, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara tidak diperbolehkan menghina lambang negara.

Dalam Pasal 24 a jo Pasal 66 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Jika hal itu dilakukan, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/