Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan

Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan
Komplotan pencuri tower seluler di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan.
Rabu, 18 Januari 2017 17:25 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan meringkus tiga tersangka pencurian tower seluler di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Tower setinggi 72 meter dirobohkan pelaku.

"Tiga tersangka yang kita amankan yakni SS, BY dan YP," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (18/1/2017).

Disebutkannya, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka yang digunakan dalam pencurian tower seluler tersebut.

"Satu unit mobil Colt Diesel, satu tabung LPG 12 Kg, tiga tabung angin, dua set stang las, satu unit monitor komputer AOC, mouse, CPU, keyboard dan tali tambang," urai Faizal.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pencurian di Polres Pelalawan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim untuk mencari siapa pelakunya.

"Para tersangka memiliki peranan berbeda dalam beraksi. Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Judi Togel Diringkus di Pelalawan, Salah Satunya Kedapatan Sedang Merekap

Baca Juga: Gagal Nanjak di Pendakian, Saat Dicek Ternyata Truk Bermuatan Kayu Ilog

Faizal menjelaskan, para pelaku diringkus setelah laporan dari korban masuk atas nama Syarifullah seorang karyawan PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk pada tanggal 26 Desember 2016 lalu. Perusahaan tersebut merupakan rekanan PT Telkomsel dibidang pengadaan dan perawatan tower.

"Mereka langsung ditahan. Guna kepentingan penyidikan, polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka," pungkas Kasat Reskrim.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/