Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Komisi III DPR: Fatwa MUI Sumber Masalah, Itu Tuduhan Sesat, Kapolri Perlu Lihat Sejarah Fatwa Jihad Lawan Penjajah

Komisi III DPR: Fatwa MUI Sumber Masalah, Itu Tuduhan Sesat, Kapolri Perlu Lihat Sejarah Fatwa Jihad Lawan Penjajah
Anggota DPR RI, Aboebakar Alhabsy. (istimewa)
Rabu, 18 Januari 2017 13:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menanggapi pernyataan Kapolri Tito Kanavian, soal Fatwa MUI sumber masalah, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsyi, adalah tuduhan yang menyesatkan.

"Saya rasa jika ada kesimpulan yang menyatakan bahwa fatwa ulama menjadi penyebab keresahan dan anti kebhinekaan, ini adalah logika sesat," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (18/1/2017).

Masih kata dia, dalam sejarahnya, fatwa jihad atau resolusi jihad yang disampaikan KH Hasyim Asy'ari mengobarkan perlawanan Arek Suroboyo terhadap penjajah.

"Bayangkan, bila tidak ada fatwa jihad tersebut, tidak ada hari pahlawan, dan kita tidak tahu apakah republik ini masih ada," paparnya.

Jika yang dimaksud fatwa meresahkan adalah fatwa dari MUI, kata dia, coba dilihat juga bahwa fatwa MUI sudah berjalan selama 40 tahun.  

"Selama ini sudah ada 5 presiden yang berganti, dan tidak ada yang mengeluhkan fatwa MUI. Malah Fatwa MUI banyak dijadikan rujukan pembangunan nasional, misalkan saja dibidang perbankan, zakat hingga wakaf," tukasnya.

"Jika yang dikeluhkan adalah pergerakan massa setelah ada fatwa penistaan, mari tengok sejarah," tandasnya.

Hal itu juga katanya, pernah dilakukan HOS Tjokroaminoto yang mengajak rakyat Indonesia untuk menghadiri rapat besar di Kebun Raya Surabaya, pada 6 Februari 1918 lantaran penistaan yang dilakukan Djojodikoro terhadap Nabi Muhammad dalam  harian Djawi Hisworo. 

"Oleh karenanya, pergerakan oleh rakyat seperti ini bukan pertama kalinya. Perlu dipahami, fatwa ulama adalah penterjemahan aturan hukum agama dalam konteks lokalitas dan kekinian," tandasnya lagi.

Hal itu kata dia, memang sangat dibutuhkan agar ummat dapat memahami aturan hukum agama dengan baik dan benar sesuai dengan perkembangannya.

"Tentunya sudah menjadi kewajiban bagi ulama untuk menjaga umatya agar selalu dalam rel ajaran agama yang benar," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/