Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Badan di Pemprov Riau Terima Penghargaan Ombudsman

Dua Badan di Pemprov Riau Terima Penghargaan Ombudsman
Gubri, H Arsyadjuliandi Rachman didampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri saat menyerahkan penghargaan standar pelayanan publik kepada BPAD dan BP2T. (Foto: Ratna GoRiau.com)
Rabu, 18 Januari 2017 07:26 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Provinsi Riau menerima penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dan berada diperingkat ke-6 dari 13 provinsi lainnya. Bahkan, dua badan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mendapatkan penghargaan atas standar pelayanan publik yang mereka lakukan.

Dua badan yang mendapatkan penghargaan itu, yakni BP2T (Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu) -kini menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-, dan BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) -kini menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah-.

Dikatakan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri, adapun beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan utama penganugerahan tersebut, diantaranya menyangkut standar pelayanan yang jelas meliputi ada persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan hingga sistem pengelolaan pengaduan masyarakat.

"Salah satu penilaiannya diambil dari kepatuhan Pemda melalui SKPD dalam memenuhi dan menginformasikan standar pelayanan publik pada setiap produk layanannya kepada masyarakat," kata Ahmad Fitri kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) siang.

Dikatakan Ahmad, berdasarkan penilaian dan observasi yang dilakukan Ombudsman sejak Mei - Oktober 2016 di seluruh provinsi di Indonesia, Pemprov Riau dinilai memiliki kepatuhan tinggi atau berada di Zona Hijau. Yang mana, dari 13 provinsi yang mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi/Zona Hijau, Riau berada di posisi ke 6 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk kedepannya, ia pun mengimbau seluruh OPD, khususnya di Pemprov Riau agar semakin mematuhi UU Pelayanan Publik, khususnya terkait penyampaian informasi Standar Pelayanan Publik.

"Informasi standar pelayanan sangat diperlukan masyarakat karena mereka memerlukan kepastian ketika ingin mendapatkan sebuah pelayanan," tuturnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/