Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
2
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
21 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
3
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
4
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
22 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
5
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
6
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
18 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswi UMJ Dibunuh Kakak Kandung karena Menolak Jual Rumah

Mahasiswi UMJ Dibunuh Kakak Kandung karena Menolak Jual Rumah
(dream)
Selasa, 17 Januari 2017 16:52 WIB
JAKARTA- Motif pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Murniati, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan pelaku, AR, yang merupakan kakak kandung M menginginkan bagian dari rumah di Jalan Makmur Nomor 23 RT 003 RW 003, Pondok Ranggon, Cipayung.

AR sempat membicarakan keinginan itu kepada M. Dia lalu meminta M segera menjual rumah yang ditempatinya dan hasilnya dibagi.

Permintaan AR itu ditolak M. Alasannya, M menganggap rumah yang dia tempati adalah warisan sehingga dia enggan menjualnya.

"Rebutan (warisan) sih enggak, cuma pelaku ingin rumah itu segera dijual. Tapi korban belum mau (jual rumah)," kata Sapta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Kepada polisi, AR mengaku ingin segera mendapat bagian dari rumah tersebut. Kini, polisi tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut untuk segera diberikan ke Kejaksaan.

"Sekarang tinggal pemberkasan saja," ucap dia.

AR terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/