Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pria di Tembilahan Diamankan Saat Angkut 5 Meter Kubik Kayu

Dua Pria di Tembilahan Diamankan Saat Angkut 5 Meter Kubik Kayu
Kayu olahan yang diamankan.
Minggu, 15 Januari 2017 17:40 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, Sabtu (14/1/2017).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama U (42 tahun) dan Y (32 tahun). Kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung, Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya mengatakan bahwa pada hari Sabtu, (14/1/2017) sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.

Atas informasi lalu dilakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U.

Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata tersangka tidak memilikinya.

Kedua tersangka dan barang bukti kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.

Kasat Reskrim menambahankan, untuk Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.***#INHIL

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/