Berusaha Kabur saat Hendak Ditangkap, Kepala Tersangka Narkoba di Selatpanjang Bocor
Penulis: Safrizal
Dia adalah ME, warga Jalan Mahmud Desa Banglas Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
ME waktu itu berniat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tengku Umar Selatpanjang, Sabtu (14/1/2017) malam. ME tak menyadari kalau yang akan bertransaksi dengan dirinya adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy, red).
Saat dilakukan pengintaian, ME terlihat mendatangi lokasi yang semula dijanjikan akan berlangsungnya transaksi. ME diduga pemain handal atau sudah berpengalaman. Sebab, untuk malam itu, ME tiga kali melintasi lokasi yang disepakati (berkeliling menggunakan sepeda motor, red).
Tidak hanya itu, diduga ingin mengelabui petugas, ME juga membawa anaknya yang masih berusia 4 tahun dengan cara diboncengi. ME juga sempat mengganti pakaian pada malam yang sama.
Hanya saja, polisi yang sedari tadi melakukan pengintaian di TKP yang dijanjikan akan bertransaksi, mengenali dirinya. Saat ME menghentikan kendaraannya, polisi langsung mendatangi dan menahan tangan ME.ME yang curiga dengan kedatangan beberapa anggota polisi berpakaian preman ini, langsung mengambil ancang-ancang hendak kabur. Setelah sepeda motornya berhenti dan distandard, ME langsung membuka langkah seribu, kabur dengan meninggalkan anaknya yang masih berusia 4 tahun di atas kendaraan.
Polisi yang tak ingin targetnya terlepas begitu saja langsung melakukan pengejaran. Setelah terlibat aksi saling kejar, ME berhasil ditangkap. ME juga sempat terjatuh dan sebelumnya berhasil membuang barang bukti berupa kertas bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1 jie.
Polisi baru menyadari kalau ME terluka di kepala setelah dinaikkan di atas sepeda motor untuk dibawa ke kantor.Melihat ME dalam keadaan terluka, ME langsung dilarikan ke RSUD Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang pada sabtu malam.
Pantauan GoRiau Sabtu malam itu, terlihat Waka Polres Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, Kanit Reskrim Polsek Iptu Darmanto dan beberapa anggota Polsek Tebingtinggi yang lainnya.
Terlihat juga orang tua tersangka datang dan melihat langsung anaknya yang masih dirawat di RSUD. ME sempat menginap satu malam di RSUD sebelum akhirnya dibawa polisi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip warna bening berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 1 jie dengan nilai jual diperkirakan Rp1,4 juta. Satu unit sepeda motor Suzuki Spin BM 2596 ID yang digunakan saat bertransaksi dan dua unit hp Samsung.
"Saat ini tersangka dan BB telah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Minggu (15/1/2017). *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini
Kategori | : | Hukum |