Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kibuli 2 CPNS, Angggota DPRD Ditahan Polisi

Kibuli 2 CPNS, Angggota DPRD Ditahan Polisi
ilustrasi
Sabtu, 14 Januari 2017 23:34 WIB

BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan (SE) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam aksi penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SE diduga sudah menerima uang hingga ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu.

Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban memperkarakannya ke pihak kepolisian.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes A Rafik mengatakan, SE diperiksa secara maraton oleh tim penyidik di Sub Dit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dalam beberapa kali pemeriksaan tidak menunjukkan sikap korporatif, kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk waktu yang disesuaikan dengan undang-undang," ungkap Rafik di Bengkulu, Sabtu (14/1/2017).

Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kata Rafik, tersangka sering berubah-ubah dan berbelit-belit. Akibatnya, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan hasil.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu M Nasir menyayangkan sikap kader partainya yang terlibat dugaan kasus penipuan ini. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

SE merupakan anggota DPRD terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur. Sesuai dengan syarat perjanjian yang ditandatangani saat akan mencalon, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan di-PAW.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Untuk PAW, kami tinggal menunggu persetujuan dari DPP saja," kata Nasir.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Bengkulu
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/