Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
24 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
8 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
6
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 09:04 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program tersebut. Dana nantinya akan diteruskan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam PP tersebut menyatakan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian keterangan Sekretaris Kabinet, Kamis (12/1/2017) seperti dilansir dari sindonews.com.

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah). (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/