Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setahun Jadi Pemasok Sabu untuk Napi, 2 Sipir Ditangkap Polisi

Setahun Jadi Pemasok Sabu untuk Napi, 2 Sipir Ditangkap Polisi
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 08:35 WIB

BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi membekuk dua sipir di Lapas Kelas III Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham Setiasalam (27).

Keduanya ditangkap karena sudah setahun ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempatnya bertugas.

"Tersangka memasok sabu-sabu sesuai dengan permintaan warga binaan pengguna narkoba," kata Asep, Kamis (12/1).

Menurut dia, tersangka menjual kepada warga binaan pengguna narkoba senilai Rp 2,5 juta sepaket atau satu gram. Bisnis ilegal tersebut dilakukan kedua tersangka sudah setahun sebelum ditangkap polisi pada Desember 2016 lalu.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," jelas Asep.

Kepada wartawan, tersangka Ade tak banyak bicara. Tersangka hanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal dengan harga Rp 1 juta, kemudian dijual Rp 2,5 juta.

"Belinya satu ji (satu gram) Rp 1 juta," katanya.

Seperti diberitakan, dua tersangka Ade dan Irham ditangkap polisi setelah dibuntuti petugas Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Ade ditangkap lebih dulu di rumahnya berikut barang bukti 2,28 gram sabu-sabu.

Kemudian, tersangka Irham ditangkap di rumahnya di Cikarang berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram. Irham sempat ingin membuang sabu-sabu namun berhasil digagalkan oleh polisi yang menangkap.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/