Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Korupsi Bapemas

Kejatisu Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Senilai Rp 40,8 M

Kejatisu Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Senilai Rp 40,8 M
Ilustrasi (Ist)
Jum'at, 13 Januari 2017 13:41 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan proses penyidikan dengan optimal dan sedikitnya 30 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.

"Untuk optimalkan kasus ini, sudah 30 orang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Pidasus Kejatisu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015.

Yosgernold Tarigan menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut, terdiri dari sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Begitu juga akan terus dilakukan pemeriksaan selanjutnya, yang dijadwalkan oleh penyidik kita," jelasnya.

Untuk saat ini, Sprindik itu, berstatus Sprindik umum tanpa ada nama tersangka didalam sprindik tersebut. Selain itu, Penyidik juga sudah melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) bekerjasama dengan akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik Kejatisu.

"Kita masih menunggu hasil kerugian negara saat ini," katanya.

Dia ‎menambahkan setelah hasil PKN keluar, akan dilakukan ekspos internal dilakukan penyidikan kasus korupsi ini.

"Setelah itu, baru dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus mengoptimalkan penyidikan saat ini," tandasnya.

Adapun dugaan korupsi tersebut yakni sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, laporan kegiatan tersebut, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

Editor:Rizky Fadilah
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/