Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Istri Gubernur Sumut Akui Terima Suap Pengesahan APBD

Istri Gubernur Sumut Akui Terima Suap Pengesahan APBD
Evi Diana hadir di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (12/1/2017). (tribunnews.com)
Jum'at, 13 Januari 2017 21:16 WIB
MEDAN Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Evi Diana, bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang terseret kasus dugaan suap DPRD Sumut senilai Rp61 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (12/1/2017).

Dikutip dari tribunnews.com, dalam kesaksiannya, Evi mengaku menerima uang suap terkait pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.

Evi bercerita saat itu Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut menjanjikan satu anggota mendapat jatah Rp 400 juta terkait pengesahan APBD 2014 dan 2015.

Ketika ada anggota dewan menerima penuh Rp 400 juta, Evi tak mendapatkan seperti yang dijanjikan Ajib Shah. Istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu menerima Rp 127,5 juta.

"Janji dari ketua fraksi (Ajib Shah, red) disebut awal 2014 berupa cash Rp 400 juta. Ada teman yang menerima total Rp 400 juta. Tapi saya belum terima semuanya, waktu itu saya pergi umrah," aku Evi di muka persidangan.

Evi berusaha meminta kekurangan uang seperti yang dijanjikan Ajib. Bukannya dikasih, Evi malah mendapat janji palsu dari Ajib Shah.

Rincian uang pengesahan APBD Sumut yang diterima Evi sebesar Rp 12,5 juta di akhir 2015. Selanjutnya, Rp 15 juta pertengahan 2014 dan Rp 50 juta akhir 2015.Awal 2015, Evi kembali mendapat Rp 50 juta. Keseluruhan uang yang Evi terima diberikan oleh Ali Nafiah, yang katanya bersumber dari dana Pemprov Sumut."Total yang saya terima Rp 127,5 juta dan semuanya telah saya kembalikan ke KPK," Evi menegaskan.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/