Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Astaga... Sepulang Sekolah, Bocah 13 Tahun Diperkosa 8 Teman Bermainnya yang Masih SD dan SMP

Astaga... Sepulang Sekolah, Bocah 13 Tahun Diperkosa 8 Teman Bermainnya yang Masih SD dan SMP
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 09:33 WIB

SURABAYA - Terdakwa MD, IYS, AR, MS, YS, BG, AW, dan LRP, harus menjalani persidangan perdana secara tertutup di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, kedelapan terdakwa tersebut melakukan pemerkosaan terhadap teman bermainnya sendiri, AS (13).

Delapan terdakwa yang masih anak-anak, mulai dari masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMP, disidang perdana ini agendanya mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya. Di surat dakwaan tersebut, kedelapan terdakwa dijerat pasal berlapis.

Sebab, JPU Wilhelmina Manuhutu dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menilai, perbuatan delapan terdakwa itu melanggar pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

"Delapan terdakwa itu melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap korban yang masih SMP berusia 13 tahun," terang JPU Wilhelmina Manuhutu, Kamis (12/1) seperti dilansir merdeka.com.

Wilhelmina Manuhutu menjelaskan, pemerkosaan dilakukan delapan terdakwa itu terjadi di bulan April tahun 2016. Berawal dari terdakwa AW, menjemput korban yang baru saja pulang sekolah. Setelah itu diajak ke shelter Stasiun Kereta Api di Jalan Ngagel Surabaya.

Dari shelter itu, AW menuju ke sebuah tempat terowongan yang ada di dekat shelter Stasiun Kereta Api. Ternyata di tempat itu sudah ada tujuh lelaki yang masih anak-anak, mereka adalah MD, IYS, AR, MS, YS, BG, dan LRP. Di tempat inilah, korban diperkosa secara bergiliran.

Kasus itu bisa terungkap ketika korban kencing di kamar mandi di rumahnya mengaku ke orangtuanya kalau sering kesakitan di tempat kemaluannya. Dari pengakuan itulah, orangtua korban langsung membawa ke puskemas dan diketahui diperkosa.

AS pun mengatakan, yang sebenarnya pada orangtuanya dan tidak lama langsung dilaporkan ke polisi unit PPA Polrestabes Surabaya. Polisi pun lansung menindak lanjuti, dan baru menangkap delapan tersangka itu yakni MD, IYS, AR, MS, YS, BG, AW, dan LRP.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/