Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PNS Kirim Foto Bugil ke Istri Polisi dan Ajak Chat Sex, Begini Jadinya

PNS Kirim Foto Bugil ke Istri Polisi dan Ajak Chat Sex, Begini Jadinya
(liputan6.com)
Kamis, 12 Januari 2017 12:15 WIB
KUPANG - Pria bernama Yulius Marcelus Koko (27) ini sungguh keterlauan. Dia nekat mengirim foto bugil kepada seorang istri polisi berinisial EYD.

Akibat perbuatan tak senonohnya itu, warga Kelurahan Liliba, RT 21/11, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai PNS di Rumah Sakit Siloam, Kupang itu harus beurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali, mengatakan kejadian berawal ketika pelaku mengirim foto bugil dirinya melalui pesan di media sosial. Bahkan, pelaku juga mengajak korban untuk chat sex pada Sabtu, 7 Januari 2017.

"Foto yang dikirim pelaku menggunakan akun Facebook palsu atas nama Radja Jimmy, tetapi korban tidak menggubrisnya," ujar Lalu kepada Liputan6.com, Selasa, 10 Januari 2017.

Istri polisi itu lalu mengadu ke suaminya. Pada Minggu, 8 Januari 2017, sekitar pukul 23.50 Wita, suami korban mengajak pelaku untuk chatting di pesan Facebook dengan tujuan untuk menjebak dan menangkap pelaku.

"Suami korban mengundang pelaku untuk ketemuan di rumah korban yang berada di BTN Kolhua Blok F 5," ujar Lalu.

Yulius saat itu juga datang ke rumah korban dengan niat untuk bertemu. Saat tiba, PNS cabul itu langsung ditangkap suami korban.

"Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maulafa," kata Lalu.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Nokia Lumia, satu buah ponsel merek Samsung, dan satu bilah pisau yang berbentuk pistol revolver. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) KUHP tentang pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Nusa Tenggara Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/