Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Januari Ini, Perusahaan di Pelalawan Diingatkan Terapkan UMK Terbaru

Januari Ini, Perusahaan di Pelalawan Diingatkan Terapkan UMK Terbaru
Ilustrasi
Kamis, 12 Januari 2017 20:04 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau diingatkan untuk mentaati diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017.

"Kita tetap mengingatkan perusahaan, agar mereka menerapkan UMK baru tahun ini," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, Kamis (11/1/2017).

Ditegaskannya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan wajib mematuhi diberlakuannya UMK 2017.

"UMK terbaru ini, resmi diberlakukan mulai bulan Januari ini. Meski perusahaan patuh, mereka tetap kita ingatkan," ujarnya.

Nasri menyebutkan, UMK tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 2.356.036,50. Penetakan UMK telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Besaran upah ini telah melalui persetujuan dari Gubernur Riau melalui Surat Keputusan (SK) penetapan yang diterbitkan," terangnya.

Besaran UMK yang telah ditetapkan akan menjadi patokan upah bagi seluruh perusahaan yang ada dalam membayar upah atau gaji karyawan.

"Tanpa terkecuali, UMK ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Perusahaan wajib menerapkan UMK terbaru mulai Januari ini," tegas Nasri.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Rp 2.356.039

Baca Juga: Diberlakukan Januari 2017, Disnaker Pelalawan Mulai Sosialisasikan UMK Terbaru

Untuk itu, Disnakertrans Pelalawan mengimbau kepada karyawan atau pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang ditetapkan.

"Tentunya kalau ada pengaduan soal upah dari pekerja atau karyawan, kita segera menindaklanjuti persoalan itu. Jika ada perusahaan yang mengabaikan surat edaran UMK, sanksinya jelas," tandas Nasri Fisda.*** #PELALAWAN

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/