Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Terbukti Jadi Pengedar Narkoba,12 Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Pengedar Narkoba,12 Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara
Irjen Pol M Iriawan saat ekspos pengungkapan jaringan narkoba di Mapolda Metro Jaya. (GoNews.co/Muslikhin)
Rabu, 11 Januari 2017 18:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tidak main-main, pihak Kepolisian bakal mengganjar para pelaku atau pengedar barang haram dengan hukuman yang tegas. Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, 12 tersangka pengedar narkoba yang diamankan selang 3 minggu terakhir bakal dikenakan pasal berlapis.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal itu, para tersangka diancam pidana hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dengan pasal itu, ancaman untuk tersangka adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya di GoNews.co, Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan selang tiga minggu terakhir pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu butir ekstasi dan dua kilogram sabu.

"Selang tanggal 15 Desember hingga 9 Januari kami berhasil mengamankan Shabu 2.258,42 gram dan Ekstasi 26.560 butir di beberapa tempat dan pelaku berbeda," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/1/2017).

Dalam penangkapan ini Polisi berhasil menahan 12 orang tersangka. Dan satu orang yang terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melawan saat penangkapan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/