Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Bentuk Lemahnya Pemerentahan Jokowi-JK

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Bentuk Lemahnya Pemerentahan Jokowi-JK
Selasa, 10 Januari 2017 10:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Wiranto, membentuk Dewan Kerukunan Nasional sangat tidak tepat. Wacana atau rencana ini seolah pemerentah sedang memaikan drama lelucukan kepada publik Indonesia.

Jika rencana ini benar-benar dilakukan maka seolah-olah pemerintahan Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang melegitimasi kelompok-kelompok intoleran. Rencana kehadiran lembaga ini di tengah masyarakat juga malah semakin membebankan APBN. Pengeluaran (budget spending) yang tidak perlu tentunya dapat membantu mengurangi beban APBN.

Dewan baru yang akan dibentuk itu tentu berbentuk badan yang membutuhkan personil dan struktur. Struktur baru Lembaga Non Kementerian Negara tentu akan berdampak pada penambahan biaya birokrasi yang juga akan dibebankan pada APBN. Kondisi ini tentu sangat tidak realistis dimana ruang fiskal APBN 2017 tidaklah leluasa, bahkan defisit.

Jika pemerintah memandang dan menilai rasa rolerasi di Indonesia semakin tergerus dan mengalami degradasi maka pemerintah tidak perlu membentuk dewan khusus, masih banyak upaya-upaya lain yang lebih efektif dan yang paling penting bagaimana mencari akar permasalahan yang sesungguhnya terjadi.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 9 ayat 5 sudah jelas menisyaratkan bahwa dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional, dan nasional, penanganan konflik, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, merupakan Urusan Pemerintahan dimana Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, serta ditunjang dengan keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang pelaksanaannya juga dibiayai APBN.

Hal ini ditegaskan Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, kepada GoNews.co, Selasa (10/01/2017) di Jakarta.

Mencermati rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional yang dinilai kurang tepat ini maka pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam mencermati situasi politik bangsa Indonesia. Pemerintah harus mampu meyakinkan pihak-pihak terkait dalam menjaga kerukunan di Indonesia.

"Pembentukan dewan kerukanan hanya akan melegitimasi bahwa seolah-olah bangsa Indonesia sudah tidak rukun dan tidak toleren lagi padahal kondisi ini sangat situasional," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/