Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Media yang Tidak Dinaungi PT Khusus Pers dan Tak Terdaftar di Kemenkumham Dilarang Terima Iklan dan Kerja Sama yang Didanai APBN dan APBD

Media yang Tidak Dinaungi PT Khusus Pers dan Tak Terdaftar di Kemenkumham Dilarang Terima Iklan dan Kerja Sama yang Didanai APBN dan APBD
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kemeja putih)
Selasa, 10 Januari 2017 15:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendi
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, media massa harus dinaungi PT khusus Pers serta harus ada penanggung jawab dan alamat redaksi yang jelas.

''Kemerdekaan pers memang diberikan, tapi harus ada pengaturan yang tegas yang dibuat komunitas pers, yang disahkan oleh Dewan Pers,'' tegas Yosep dalam diskusi parlemen di gedung DPR RI, Selasa (10/1/2017).

Pria yang akrab dipanggil Stanley tersebut, mengatakan, selain berbadan hukum Indonesia, prusahaan pers juga harus terdaftar di Kemenkumham.

''Jika tidak, maka media bersangkutan tidak boleh terima iklan atau kerja sama yang dananya bersumber dari APBN atau ABPD,'' ujarnya.

Stanley juga menegaskan, wartawan yang bekerja di media wajib mengkuti uji kompetensi watawan (UKW). ''Jika tidak, maka kami tidak bertanggung jawab dan tidak akan melindungi jika terlibat hukum,'' tegasnya.

Lanjut Stanley, narasumber wajib menanyakan wartawan yang akan mewancarainya, terutama media online. Cek dulu medianya, lihat redaksinya lihat penanggung jawabnya, lihat PT-nya, email, telepon dan lain-lain.

''Kalau hanya id card saja yang ditunjukkan, tukang tambal ban bisa saja membuat id card palsu,'' sebutnya.

''Maka ke depan kita akan berlakukan barcode untuk media yang sudah kita verifikasi. Kalau tidak ada barcode, jangan dilayani wawancara,'' sambungnya.

Stanley mengingatkan, narasumber jangan mau melayani media yang tidak terverifikasi. ''Kalau ada berita hoax dan bermasalah hukum di media tidak terverifikasi, jangan melapor ke Dewan Pers, karena wartwan dan medianya tak akan kita lindungi,'' tandasnya. ***

Kategori:Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/