Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
18 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Tiga Oknum PNS di Riau Tertangkap Tangan Peras Pengusaha Kayu, Kepala BLH dan Kehutanan Dukung Proses Hukum

Tiga Oknum PNS di Riau Tertangkap Tangan Peras Pengusaha Kayu, Kepala BLH dan Kehutanan Dukung Proses Hukum
Tiga oknum PNS Kehutanan sedang diinterogasi penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Sabtu sore (Foto: Chairul Hadi)
Sabtu, 07 Januari 2017 19:54 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa tidak akan memberikan toleransi kepada semua pihak yang terlibat praktik-praktik pungutan liar (Pungli). Khusus untuk tiga oknum PNS dinas kehutanan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, ia akan menyerahkan urusan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Saya tidak akan toleransi. Semua harus ditindak tegas. Meski saya belum serah terima jabatan dengan kadis yang lama, ini sudah menjadi tugas saya memberantas pungli, korupsi dan pelanggaran lainnya," kata Yulwiriati kepada GoRiau.com melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (7/1/2017) malam.

Rencananya, Senin (9/1/2017) besok, Yul akan menggelar apel di markas Polisi Kehutanan (Polhut) untuk memberikan pengarahan kepada anggota-anggota barunya. Pasalnya, Dinas Kehutanan kini telah dilebur menjadi satu dengan Badan Lingkungan Hidup dan dipimpin oleh Yulwiriati Moesa. Sebagaimana diketahui, dulunya Dinas Kehutanan menjadi OPD yang berdiri sendiri dan dipimpin oleh Fadrizal Labay yang kini non-job.

"Senin (9/1/2016), saya akan menggelar apel bersama Polhut di Dinas Kehutanan sebagai tindak lanjut dari kasus ini," tuturnya.

Menurut keterangan yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group dari kepolisian, ketiga oknum berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43) ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan (Pungli) terhadap seorang pengusaha kayu.

Kasusnya ini bermula Kamis (5/1/2017) malam lalu, di mana para pelaku melakukan penangkapan di daerah Kubang Raya, terhadap sebuah mobil Colt Diesel bermuatan kayu olahan yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) tujuan Medan Sumatera Utara (Sumut).

Dari situ, mobil dan supirnya kemudian digiring ke Jalan Jenderal. Di sana pula sang oknum bernegosiasi dengan pemilik usaha, berinisial WM. Mereka diduga sempat meminta uang sebesar Rp30 juta. Padahal, truk ini dilengkapi dokumen terkait muatannya.

Atas alasan itu lah si pengusaha menolak nyetor uang sebesar itu. Singkat cerita, kedua pihak menyepakati nominal sebesar Rp5 juta yang ditenggarai sebagai uang 'damai', yang rencananya diserahkan di sebuah kedai lontong di Jalan Dahlia, Kota Pekanbaru.

Pas saat amplop akan diserahkan, aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Saber Pungli Polda Riau yang sudah mengendus upaya mereka langsung menangkap tangan ketiganya. Di dalam amplop itu ditemukan uang sebesar Rp5 juta.

"Ketiganya masih kita periksa secara intensif. Kasusnya ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda Riau)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/