Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menurut Polisi, Pemukulan Terhadap Kader PDIP Berawal dari Adu Mulut

Menurut Polisi, Pemukulan Terhadap Kader PDIP Berawal dari Adu Mulut
Korban saat dijenguk Ahok di Rumah Sakit. (detik.com)
Sabtu, 07 Januari 2017 14:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemukulan kader PDI Perjuangan, Widodo, diduga berawal dari cekcok terkait calon gubernur DKI Jakarta. Widodo adu mulut karena tak terima ada yang menyinggung Ahok-Djarot.

"Pemicunya, pelaku ini berteriak haram terhadap salah satu calon. Korban menyampaikan 'yang haram itu apa'," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie di RS Royal Taruma, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2017).

Cekcok korban dan pelaku terjadi sekitar pukul 16.00 atau pukul 17.00 WIB, Jumat (6/1). Kemudian pada pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi rumah Widodo, relawan Ahok-Djarot.

"Tiba-tiba pelaku ini mendatangi rumahnya. Kebetulan korban ada di warung, langsung disamperin sama pelaku," terang Roycke.

Terkait kasus ini, polisi mengantongi identitas dua orang terduga pelaku yang berinisial I dan F.

Keduanya merupakan tetangga Widodo."Yang dua pelaku inisial I dan F hasil keterangan merupakan anggota ormas, kita sudah tahu ormasnya. Kita sedang lakukan pengejaran. Yang bersangkutan juga tetangga korban," ujar Roycke.

Saat ini polisi masih memburu kedua terduga pelaku. Terduga pelaku bisa terancam pidana pasal 170 KUHP. "Dijerat pasal 170, pengeroyokan ya. I dan F masih pengejaran, karena kabur. Namanya orang habis berbuat kan kabur. Karena itu perbuatan melawan hukum, pasti akan kita tindak tegas," ujarnya. ***

Sumber:detiknews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/