Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Peras Calon Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Ditangkap Tim Saber Pungli

Diduga Peras Calon Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Ditangkap Tim Saber Pungli
Sabtu, 07 Januari 2017 00:14 WIB
JAKARTA Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Ahmad Budi Martono. Ahmad Budi Martono diduga memeras calon tersangka korupsi pembangunan jalan APBD 2015 sebesar Rp150 juta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh Polres Barito Selatan pada Rabu (3/1) kemarin. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang Rp150 juta dalam amplop cokelat.

"Tersangka melakukan pemerasan kepada tersangka H Syahrul agar anaknya Lina Indriawati yang merupakan Direktur CV Bintang Malungai Group tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/1).

Dikatakan Rikwanto, uang itu diserahkan Kanit Tipidkor Aiptu Rochmat kepada Ahmad Budi Martono dengan cara diletakkan di sebuah mobil Avanza milik tersangka.

"Uang itu diserahkan kepada AKP Ahmad Budi Martono oleh Aiptu Rochmat dengan cara diletakan di mobil Avanza milik tersangka," jelas dia.

Selain menangkap Ahmad Budi Martono, tim Saber juga menangkap H Syahrul selaku pemberi suap. Akibat perbuatannya, Ahmad Budi Martono dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Rikwanto.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Kalimantan Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/