Paksa Mantan Istri Rujuk, Effendi Tewas Ditusuk Sekuriti Kafe
Diberitakan merdeka.com, rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di sekitar salah satu kafe di Simpang By Pass Terminal Alang-alang Lebar, Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Kamis (5/1).
Dalam adegan itu, terungkap insiden bermula saat korban, Syaiful Effendi (37), datang ke kafe untuk menemui mantan istrinya, Eka. Mereka terlibat cekcok lantaran Eka enggan diajak bersama lagi.
Pelaku Aan (buron) mencoba menenangkan korban dan menyuruhnya keluar. Syaiful masuk lagi ke kafe beberapa jam kemudian dan lagi-lagi ribut dengan mantan istrinya.
Begitu dibawa ke luar, korban ribut dengan pengunjung lain. Sekuriti kafe lain, Rama (40), lantas mengambil pisau dari pot bunga dan mengejar korban.
Korban lari tunggang langgang ke luar kafe hingga ke jalan raya. Korban dikeroyok para pelaku menggunakan pisau.
Dalam kondisi kritis, korban melarikan diri dan akhirnya terjatuh ke dalam parit. Korban tewas dengan beberapa luka tusuk di tangan dan perut. Besok harinya, jasad korban ditemukan warga.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, reka ulang digelar sebanyak 25 adegan sesuai keterangan tersangka Rama dan disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
"Satu pelaku lagi atas nama Aan masih buron, dia ikut mengeroyok dan menusuk korban tiga kali," ungkap Akbar, Kamis (5/1).
Menurut dia, korban berusaha meminta rujuk kepada mantan istrinya yang bekerja di kafe itu. Lantaran ditolak, korban kesal dan berujung cekcok mulut di dalam kafe.
"Para pelaku akhirnya emosi karena korban membuat onar. Korban dikeroyok dengan pisau dan tewas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas di dalam parit Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karyabaru, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (4/12/2016) pukul 10.00 WIB.
Korban dalam kondisi terlentang dan penuh luka tusuk dan lebam di wajahnya. Beberapa hari kemudian, tersangka Rama diringkus di rumahnya. (mdk)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan |