Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
15 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
11 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
11 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
11 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
Antrean di Samsat Polda Metro Jaya. (foto: merdeka.com/muhammad luthfi rahman)
Jum'at, 06 Januari 2017 07:32 WIB
JAKARTA - Tindakan pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mendapat kritikan tajam. Advokat Prorakyat Riesqi Rahmadiansyah mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan penerapan aturan itu, apalagi tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor akan mulai berlaku Jumat (6/1) hari ini.

Riesqi beranggapan, aturan ini meninggalkan celah hukum yang cukup fatal. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM atau BPKB ini tidak memiliki naskah akademik.

"Kita kan susah kalau ngomong materiil, kita ngomongnya formil, dengan tidak ada naskah akademik itu fatal banget," kata Riesqi di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).

"Kan dalam setiap peraturan itu dasarnya adalah naskah akademik, kalau naskah akademiknya tidak ada, apa yang dibahas. Semakin lucu ketika Kemenkeu dan polisi main saling sikut," sambungnya.

Untuk itu, Riesqi meminta pemerintah membatalkan penerapan tarif baru ketimbang mendapatkan gugatan dari masyarakat. Dia meyakini gugatan masyarakat bakal dikabulkan lantaran aturan ini tidak punya payung hukum yang kuat.

"Presiden membatalkan, atau kita yang batalkan. Kalau presiden membatalkan dia bisa bilang ini anak buah saya yang salah, tinggal tanda tangan. Tapi kalau sampai kita menggugat kalah di persidangan, lebih malu lagi dia (Jokowi)," tegasnya.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/