Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
13 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja yang Dikirim Lewat Ekspedisi dari Aceh

Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja yang Dikirim Lewat Ekspedisi dari Aceh
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Jum'at, 06 Januari 2017 23:36 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 549 kg ganja asal Aceh, Selasa (3/1) lalu. Ganja ini, rencananya akan dipasarkan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ganja ini dikirim dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi barang.

"Jadi ekspedisi darat dari Aceh - Medan - Jakarta. Sudah ada penerima barang ini, dari Depok, Bekasi, Tangerang, Tangsel, Bogor, dan Jakarta," kata Tito saat konferensi pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Tito menambahkan, sebanyak 15 orang diamankan karena dianggap bertanggung jawab atas ganja tersebut. "Sekarang sudah ditetapkan tersangka. 14 laki-laki dan satu adalah perempuan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, setelah menemukan adanya paket berisi ganja, ia langsung membagi anggota menjadi delapan tim.

"Semua anggota mengikuti ke mana alamat paket tertuju," terang Eko.

Mengenai jaringan ini, Eko mengaku masih berupaya mengungkap seluruh jaringannya. Sebab, tambahnya, diduga jaringan ini merupakan pemain lama.

"Upaya pengembangan masih terus dilakukan. Kami menduga masih ada beberapa jaringan yang belum tertangkap," tambahnya.

Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/