Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

7 Tembakan Bersarang di Tubuh Alm Afriadi Pratama, KontraS: Hasil Uji Balistik Harus Ada dalam Sidang Meranti Berdarah

7 Tembakan Bersarang di Tubuh Alm Afriadi Pratama, KontraS: Hasil Uji Balistik Harus Ada dalam Sidang Meranti Berdarah
Nur Arif Fikri KontraS (kiri) saat menemui keluarga Alm Afriadi Pratama di Selatpanjang, Jumat (6/1/2017)
Jum'at, 06 Januari 2017 22:35 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) mengatakan ada 7 tembakan yang bersarang di tubuh almarhum (Alm) Afriadi Pratama. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus Meranti Berdarah yang digelar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Atas fakta ini, KontraS merekomendasikan agar Majelis Hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan uji Balistik terkait penggunaan sejata api. Serta, laporan penggunaan senjata api sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata api yang mewajibkan setiap anggota yang menggunakan kekuatan, melapor penggunaan kekuatan tersebut.

"Selain itu, laporan hasil uji Balistik ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa saja terdakwa yang melakukan penembakan apakah ada tersangka lain di luar ke-enam orang yang didakwakan ini," kata Nur Arif Fikri, Divisi Sipil dan Politik KontraS ketika ditemui di Selatpanjang, Jumat (6/1/2017) siang.

Baca Juga: KontraS Minta Sidang Kasus Meranti Berdarah Hadirkan Mantan Kapolres Asep Iskandar

Nur Arif Fikri juga mengatakan, kalau dilihat dari fakta persidangan, penembakan yang dilakukan atas Alm Afriadi murni upaya balas dendam (sebelumnya Afriadi berkelahi dengan salah seorang personil Polres Meranti yang menyebabkan anggota polisi itu meninggal dunia, red). Karena, kata Nur Arif, 7 tembakan yang dilepaskan ke tubuh Alm Afriadi bagian bawah, (dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda selama korban dalam penguasaan anggota polisi sejak ditangkap, red) bukanlah upaya untuk melumpuhkan.

Kontras juga menilai pasal yang dikenakan kepada para terdakwa tidak maksimal yakni yang menggunakan pasal 170 dan 351 KUHAP, yang ancaman maksimalnya 7 tahun. "Pengalaman kita selama ini jika pasal ini yang diterapkan dalam tuntutan maka vonisnya hanya sekitar 3 atau 4 tahun saja," tukas aktivis Kontras itu.

"Harusnya penyidik ataupun jaksa bisa menuntut pasal 422 atau 340 tentang pembunuhan berencana," tambahnya.

Untuk itu, KontraS berharap Jaksa dan Majelis Hakim bisa terus menggali keterlibatan tersangka lainnya. Karena, ujar Arif lagi, tidak mungkin kejadian yang merenggut nyawa honorer Pemkab Meranti itu hanya dilakukan 6 orang saja. "Jangan hanya mengambil keterangan dari saksi yang ada di BAP dan terdakwa saja, karena pasti akan saling meringankan. Hendaknya hakim ataupun Jaksa memanggil saksi lain yang melihat aksi pemukulan dan penyiksaan terhadap korban hingga meninggal," ujar Arif.

Di akhir perbincangan, Arif KontraS mengaku akan terus mendampingi pihak keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum tetap atau inkrah nantinya. KonTras juga minta Jaksa menuntut hak restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga, karena korban merupakan tulang punggung yang selama ini menafkahi keluarganya semasa hidup.

Di tempat sama, Nur (50), ibu almarhum Afriadi Pratama, menyampaikan harapan agar proses persidangan kematian anaknya secara mengenaskan itu berjalan lancar dan seadil-adilnya tanpa ada intervensi apapun. "Saya minta keadilan untuk anak saya. Polisi harus bertanggungjawab," harap Nur sambil menangis. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/