Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pemerintah Dinilai Sporadis, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kenaikan Biaya STNK dan BPKB

Pemerintah Dinilai Sporadis, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
(liputan6.com)
Kamis, 05 Januari 2017 18:12 WIB
JAKARTA - Sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menolak kenaikan biaya administrasi pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (5/1/2016), Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mengatakan bahwa ada sejumlah alasan mengapa aturan ini tak mesti diterapkan.

Salah satunya adalah proses penyusunan PP 60 tahun 2016 sebagai landasan hukum penaikan biaya adminstrasi dianggap tidak transparan dalam hal penyusunan.

"Aturan ini tidak transparan. Misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat tiba-tiba naik. Kami juga tidak melihat ada naskah akademiknya," ujar Yenny.

Yenny juga menggarisbawahi bahwa penerimaan dana tambahan dari sektor ini tak begitu signifikan. Target kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari regulasi ini hanya Rp1,7 triliun. "Sementara masih banyak dari pos-pos lain yang bisa dimaksimalkan. Yang potensinya lebih besar dari ini," tambah Yenny.

Senada dengan Yenny, Basuki Widodo, dari Indonesia Tax Care menilai bahwa kasus ini adalah contoh bahwa pemerintah sporadis dalam menyusun kebijakan.

"Di kepolisan pelayanan masih buruk. Ada biaya agar antrian supaya dipangkas. Banyak oknum agar antrian dipercepat. Ada pungutan di luar itu. Itu uang perlu diperbaiki, bukan menaikkan hingga 300 persen," terangnya.

Terakhir, forum mendesak agar pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini, dan kalau bisa malah dibatalkan. "Kalaupun naik yang rasional," ujar Widodo.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/