Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rayakan Naik Pangkat dengan Pesta Narkoba, Mantan Komandan Kodim Divonis 10 Bulan Penjara

Rayakan Naik Pangkat dengan Pesta Narkoba, Mantan Komandan Kodim Divonis 10 Bulan Penjara
ilustrasi
Jum'at, 30 Desember 2016 09:02 WIB

SURABAYA - Mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dipecat dari kesatuan dan divonis 10 bulan pejara oleh hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya. 

Jefry terbukti mengonsumsi narkoba jenis blue safire, sejenis sabu, bersama teman-temannya di tempat hiburan malam di Makassar.

Tujuan pesta narkoba itu untuk merayakan pesta kenaikan pangkat, dari Letnan Kolonel ke Kolonel. Saat pesta, ia terjaring operasi yang digelar BNN Makassar dan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno yang memimpin persidangan menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa itu bersalah sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I, bagi diri sendiri.

Hakim pun menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Diputuskan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa pidana 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 110 hari, ditambah pidana dipecat dari dinas militer," terang Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, Kamis (29/12).

Mendapatkan putusan tersebut, Jefry akan melakukan banding. Karena, hukuman putusan vonis yang didapatnya itu terlalu berat. Terutama mengenai pemecatan terhadap dirinya.

"Saya akan lakukan banding," tandas Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotty.

Dilansir dari merdeka.com, terdakwa melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman dan Fitriani (teman Nasri) di tempat karaoke Hotel d'Maleo Makassar.

Dengan maksud untuk merayakan kenaikan pangkatnya, dari Letnan Kolonel ke Kolonel. Karena, kebetulan saat itu mantan Dandim Makassar itu membawa botol berisikan cairan blue safire.

Cairan blue safire itu dicampur dimasukan ke dalam minuman keras jenis Martel. Hal itu dilakukan, dimaksudkan untuk meningkatkan libido, merasa ceria dan membuat semangat berkaraoke.

Padahal, cairan tersebut dapat merusak syaraf, membahayakan individu dan dapat merusak generasi bangsa.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/