Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lakukan Pungli SIM, 2 Anggota Satlantas Polres Ditangkap Propam

Lakukan Pungli SIM, 2 Anggota Satlantas Polres Ditangkap Propam
ilustrasi
Jum'at, 30 Desember 2016 11:34 WIB
SEMARANG - Bidpropam Polda Jawa Tengah menangkap 2 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes, Jawa Tengah berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial S dan H.

Keduanya tertangkap tangan melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terkait permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan meminta biaya perpanjangan SIM tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 2.220.000 yang diduga merupakan hasil tindakan pungli.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembuatan SIM baru melalui pelayanan SIM keliling di wilayah Polres Brebes.

"Padahal, membuat SIM baru melalui pelayanan tersebut tidak diperbolehkan. Informasi itu kami tindaklanjuti dan penelusuran langsung dilakukan," ungkap Haryanto saat ditemui di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (29/12) seperti dilansir dari merdeka.com.

Usai melakukan pantuan lebih lanjut di lokasi kejadian, pihaknya langsung bergerak hingga menangkap tangan dua anggota tersebut.

"Kami temukan barang bukti. Mereka tidak hanya membuatkan SIM baru yang jelas melanggar, tapi juga meminta uang pembayaran lebih untuk pengurusan perpanjangan SIM. Kemudian, kedua anggota itu langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Haryanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua Bripka tersebut mengaku kalau praktik tersebut belum lama dilakukan.

"Masih baru (kali ini), katanya coba-coba (punglinya)," jelasnya.

Haryanto menambahkan, pengakuan keduanya tentu saja tidak asal diterima begitu saja. Pihaknya akan mengembangkan dan mendalaminya. Terkait proses secara internal masih terus berjalan.

"Dalam kasus ini, kedua anggota tersebut bisa dikenai sanksi displin. Ancamannya 14 hari kurungan penjara," ungkapnya.

Jika ditemukan bukti lain, kata dia, keduanya juga bisa terkena sanksi kode etik. Sanksi terberatnya, mereka bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Bisa juga nantinya kena sanksi kode etik. Ini pemeriksaan masih terus berlanjut. Itu (PTDH) kalau mereka melakukan perbuatan itu lagi sebanyak tiga kali," pungkasnya.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Kalimantan Tengah, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/