Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ternyata Ramlan Butarbutar Pernah Merampok di Depok, Tertangkap tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ternyata Ramlan Butarbutar Pernah Merampok di Depok, Tertangkap tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Pembunuh Dodi Triono ditangkap
Kamis, 29 Desember 2016 22:37 WIB
JAKARTA - Ramlan Butarbutar (51), otak pelaku pembunuhan dan perampokan sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas, Pulogadung Jakarta Timur, sebelumnya sudah pernah tertangkap oleh Polres Depok terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Namun penahanan Ramlan ditangguhkan karena alasan gagal ginjal. Ramlan hanya wajib lapor. Tapi Ramlan tidak pernah melapor sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, Ramlan bersama dua rekannya Jhony Sitorus dan Posman Sihombing melakukan perampokan di Griya Telaga Permai blok B 2 No 12 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015 lalu. Kemudian kata Dia, korban atas nama Lili Natalia melaporkan kasusnya ke Polsek Cimanggis.

Ramlan dan dua rekannya berhasil ditangkap berdasarkan Sp Kap/336/VIII/2015/reskrim, tanggal 15 Agustus 2015 dan ditahan atas Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/177/VIII/2015/RESKRIM, tanggal 16 Agustus 2015. Rikwanto mengatakan polisi mengeluarkan surat pembantaran Nomor: SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

“Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter Ramlan alami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati,” kata Rikwanto, Kamis (29/12/2016).

Lebih lanjut, polisi akhirnya menangguhkan penahanan legenda rampok tersebut dengan mengeluarkan surat penangguhan Nomor: SPPP/75/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015. Selain itu juga dibuatkan wajib lapor diri dengan Nomor: SWLD/112/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015.

“Fakta tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut. Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015,” kata Rikwanto.

Sementara dua rekan gembong rampok tersebut, tambah Rikwanto, sudah dilakukan tahap dua ke kejaksaan pada November 2016.(pjs)

Editor:Arie RF
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/