Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terima Rp10 Juta dari Tersangka Kasus Narkoba, Kapolsek Dicopot

Terima Rp10 Juta dari Tersangka Kasus Narkoba, Kapolsek Dicopot
ilustrasi (foto: jpnn.com)
Kamis, 29 Desember 2016 21:04 WIB
JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes ‎Usman Heri Purwono memastikan bahwa pihaknya akan mencopot jabatan Kompol R Sartoto sebagai Kapolsek Pamulang.

Hal ini menyusul tertangkapnya Sartoto menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya,"‎ kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (29/12) seperti dilansir dari jpnn.com.

Saat ini, tambah dia, proses penindakan terhadap Sartoto masih terus berjalan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya.‎

Sartoto juga terancam bakal dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu diputuskan setelah proses persidangan etik di Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Itu nanti disidang," imbuh dia.

Usman juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto saat ini. "(Sartoto) sudah kami tahan. Lima hari ini kami tahan, sebelum proses sidang," pungkas dia.

Sebelumnya, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sartoto dan dua anggotanya, Selasa (27/12) di wilayah Tangerang Selatan.

Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan wewenangan terhadap penindakan salah satu tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram.

Tersangka meminta agar dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan, dengan mengiming-imingi uang suap sebesar Rp 10 juta kepada Kasubit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Pamulang. Tersangka beralasan dirinya mengidap penyakit. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/