Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPID Riau 2013-2016 Diputuskan Gubri

Rabu, 28 Desember 2016 16:22 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
sk-perpanjangan-masa-jabatan-komisioner-kpid-riau-20132016-diputuskan-gubriSumiyanti
PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau Sumiyanti mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau yang masa jabatannya berakhir tanggal 30 Desember 2016 ini, harus berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014, tentang kelembagaan.

Sumiyanti mengatakan, untuk mengisi kekosongan pasca berakhirnya masa jabatan KPID tersebut, Komisi A DPRD Riau telah menyarankan KPID Riau untuk menyurati Gubernur Riau agar memperpanjang masa jabatan mereka.

"Sesuai Peraturan Mendagri nomor 19 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, apabila proses pemilihan dan penetapan anggota KPI daerah tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan, anggota KPID masa jabatan berikutnya, KPID meminta kepada gubernur dengan tembusan kepada DPRD provinsi untuk memperpanjang masa jabatan," jelas Sumiyanti, Rabu (28/12/2016).

Selaku sesama anggota DPRD Riau, Sumiyanti meluruskan pernyatan Ketua DPRD Riau Septina Primawati sebelumnya yang mengatakan seolah-olah perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh DPRD.

Lebih lanjut dikatakan, waktu perpanjangan masa jabatan adalah sampai terpilihnya anggota KPID masa jabatan berikutnya. "Jadi, bukan tiga bulan seperti yang beredar selama ini. Salah itu. Saya hanya membaca sesuai aturan saja," tegas Sumiyanti.

Sumiyanti juga ingin meluruskan bahwa ada satu mekanisme yang belum dilakukan dalam proses pemilihan anggota KPID Riau periode 3 tahun ke depan. Mekanisme dimaksud, yakni belum dilaksanakannya uji publik terhadap 21 nama calon anggota KPID Riau yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KPID Riau.

Uji publik tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Riau. "Uji publik itupun harus dilakukan oleh DPRD Riau," imbuh Sumiyanti.

Hasil uji publik tersebut nantinya diumumkan di media cetak dan elektronik. Tujuannya, untuk memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPID Riau.

Baca Juga: Fit and Propertest Diundur 9 Januari 2017, SK Komisioner KPID dan KI Riau Diperpanjang

Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati, MM sebelumnya mengatakan, perpanjangan ini dilakukan hingga terpilih dan dilantiknya anggota baru.

"Jadi tadi saya sudah melakukan rapat sama pimpinan Komisi A, untuk proses fit and propertest calon KI dan KPID yang baru, mereka meminta dilakukan pada tanggal 9 Januari. Karena waktu yang tidak terkejar, terlebih banyak kesibukan diantara anggota Komisi A," ujar Septina.

Persetujuan perpanjangan, lanjutnya, juga setelah ada surat dari KI Pusat dan usulan dari KPID Riau untuk mengantisipasi kekosongan masa tugas yang berakhir.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/