Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
16 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
12 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
12 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
12 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Tahan Diomeli, Suami Patahkan Tangan dan Kaki Istri Pakai Kunci Inggris

Tak Tahan Diomeli, Suami Patahkan Tangan dan Kaki Istri Pakai Kunci Inggris
ilustrasi
Selasa, 27 Desember 2016 08:34 WIB
MOJOKERTO - Sugiarto (29) warga Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto benar-benar kejam. Dia tega memukuli istrinya dengan kunci inggris hingga korban mengalami patah tangan kakinya.

Sugiarto akhirnya ditangkap anggota Resmob Polres Mojokerto, setelah hampir empat bulan kabur ke Bali dan menjadi buron polisi.

Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Tersangka ini, nekat memukuli istrinya, Dewi Nursanti (27), hingga terluka parah.

Bahkan, korban Dewi Nursanti mengalami patah tangan kaki dan sempat dirawat di Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo selama empat bulan.

Tersangka mengaku jengkel dengan sikap istrinya yang setiap hari memaki-maki dengan kata-kata kasar dan menuntut pelaku dengan agar memiliki penghasilan lebih buat tambahan belanja.

Padahal tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp 60 ribu per hari.

"Dari tangan tersangka polisi menyita, sebuah kunci inggris yang digunakan tersangka untuk memukuli istrinya, hingga luka parah patah kaki dan tangan," ujar AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto.

Akibat perbuatanya, tersangka Sugiarto, dijerat dengan pasal undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/