Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
15 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
16 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Umum

Tak Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Pemkab Siak Laporkan PT IKPP ke Mendagri

Tak Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Pemkab Siak Laporkan PT IKPP ke Mendagri
Gerbang masuk PT IKPP di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Selasa, 27 Desember 2016 12:04 WIB
Penulis: Satria Donald
SIAK SRI INDRAPURA, - Kendati sudah berbagai upaya dilakukan Pemkab Siak sepanjang tahun 2016, namun hingga saat ini PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) tetap saja tidak mau membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih.

Sebelum persoalan ini diserahkan ke penegak hukum, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah akan meminta saran kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Sepertinya upaya kita selama ini tak digubris pihak PT IKPP, sesuai arahan Pak Bupati, kita akan meminta masukan dari Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp28 miliar ini," kata Arif kepada GoRiau.com, Selasa (27/12/2016).

Terkait adanya desakan dari anggota DPRD Siak agar Pemkab melalui DPPKAD segera meminta bantuan kejaksaan untuk menagih kekurangan pajak PT IKPP tersebut, menurut Arif, hal itu tidak serta merta langsung dilaksanakan. Sebab, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan.Baca Juga: Kendati Temuan BPK, PT IKPP Tak Akui Ada Kekurangan Pembayaran Pajak Hingga Rp28 Miliar

"Kita tunggu dulu arahan dari Mendagri, baru kita susun langkah berikutnya, apakah diserahkan ke penegak hukum atau ada cara lain," jelasnya.Baca Juga: Soal Hutang Pajak Rp28 Miliar, Dewan Siak Ditantang Panggil PT IKPP

Seperti diberitakan GoRiau.com, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Riau, beban PPJ non PLN tahun 2014 PT IKPP terhitung Rp31 miliar lebih. Namun, yang dibayar ke Pemkab Siak hanya Rp1,6 miliar. Sehinga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp28 miliar lebih.Baca Juga: Soal Kekurangan Pajak PT IKPP Rp28 Miliar, Bupati Siak: Kita akan Tagih Terus

Kendati Pemkab Siak sudah menegur PT IKPP secara tertulis agar segera melunasi hutang pajak itu, namun hingga surat teguran ketiga dilayangkan, tetap saja tak digubris PT IKPP. *** #SIAK

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/