Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPK Sita Rp100 Juta dan US$ 5 Ribu dari Rumah Politikus PKS

KPK Sita Rp100 Juta dan US$ 5 Ribu dari Rumah Politikus PKS
Politikus PKS Yudi Widiana Adia
Selasa, 27 Desember 2016 23:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 juta dan US$ 5 dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah politikus PKS itu.

Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap program aspirasi Komisi V yang direalisasikan ke proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Febri tak pedulikan bantahan Yudi, bahwa uang Rp 100 juta yang disita penyidik merupakan hasil bisnisnya. Yang jelas, kata Febri, penyidik tak mungkin menyita tanpa mengetahui detailnya, sehingga perlu dikonfirmasikan ke yang bersangkutan.

"Ini yang memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut atau tidak," ujar Febri.

Yudi hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Dia dikorek keterangannya untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah? dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/