Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
16 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Kasus Penistaan Agama

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Terima Surat Dakwaan JPU

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Terima Surat Dakwaan JPU
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di ruang sidang gedung eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12). (republika)
Selasa, 27 Desember 2016 10:39 WIB
JAKARTA Majelis Hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan menolak semua keberatan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Dalam putusan sela tersebut, pengadilan menilai keberatan Ahok dan timnya tidak beralasan.

"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Dengan putusan ini, majelis hakim juga menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan dianggap cermat, jelas, dan lengkap. 

Sebelum menutup sidang putusan sela, Dwiarso meminta tanggapan dari terdakwa Ahok, kuasa hukum, dan JPU. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/