Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
3
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
18 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
6
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemda Boleh Pakai Sisa Dana Transfer dari Pusat, Tapi...

Pemda Boleh Pakai Sisa Dana Transfer dari Pusat, Tapi...
Ilustrasi. (antara)
Senin, 26 Desember 2016 22:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah / pemda memiliki kesempatan menggunakan sisa dana transfer yang diterimanya dalam beberapa tahun ke belakang. Bahkan, termasuk di dalamnya alokasi dana desa yang semnpat dikirimkan oleh pemerintah pusat namun belum terserap.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.07/2016. Dengan adanya beleid tersebut maka setiap sisa dana transfer yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah pusat, bisa untuk keperluan anggaran lain.

Meskipun, program tersebut tidak termasuk dalam rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelumnya. Adapun, dana transfer yang dimaksud seperti dana bagi hasil maupun dana alokasi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana otonomi khusus dan dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemda yang bisa menggunakan dana sisa transfer ke daerah dan dana desa yaitu harus yang memiliki kesulitan liuiditas. Atau dengan kata lain, kegiatan operasional pemda tersebut terancam tak terlaksana akibat tak ada dana.

Padahal dalam saat yang bersamaan, daerah tersebut memiliki kewajiban untuk membiayai program prioritas yang tidak dapat ditunda. "Besarnya paling tinggi sebesar kebutuhan belanja daerah tersebut," katanya.

Namun, Boediarso enggan menjelaskan kondisi terkini dari likuiditas di masing-masing daerah. Yang jelas, dana itu bisa digunakan maksimal sampai pemerintah melunasi, dana transfer ke daerah maupun dana desa yang pembayarannya ditunda.

Sebab, kebijakan ini juga dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan bantalan kepada daerah. Mengingat, pada tahun 2016 ini pemerintah pusat memang menunda sebagian dana transfer ke daerah. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kontan.com dan Kompas.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/