Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tahun 2016, AJI Mencatat Banyak Regulasi Bahayakan Para Jurnalis

Tahun 2016, AJI Mencatat Banyak Regulasi Bahayakan Para Jurnalis
Sabtu, 24 Desember 2016 01:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut 2016 sebagai tahun yang berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. Selain masih banyaknya kasus kekerasan terhadap awak media, terdapat pula regulasi yang justru mengancam aktivitas jurnalis.

Ketua AJI Suwarjono saat memaparkan 'Catatan Akhir Tahun 2016 AJI', mengidentifikasi setidaknya ada lima undang-undang yang berisi pasal-pasal yang dinilai mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Intelijen Negara, dan UU Pornografi," jelas Suwarjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).

Ia menerangkan, hal yang paling mengancam adalah revisi UU ITE yang sudah mulai berlaku pada 28 November 2016. Dalam hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar.

"Penambahan Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Penambahan ayat baru di Pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dinilai melanggar UU," papar Suwarjono.

"Penegasan tafsir tentang Pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Yang terakhir menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun," tambahnya.

Suwarjono menjelaskan, penambahan ayat baru pada Pasal 40 UU ITE membuat ditutupnya beberapa media mainstream, salah satunya SuaraPapua.com. Website berita itu dinilai menyebarkan informasi yang dianggap melanggar UU Pornografi dan SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lain-lain.

"AJI mengecam keras kebijakan Kemenkominfo ini. Pemblokiran itu merupakan tindakan beredel terhadap media pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/